pelajaran :) | kali ini saya bermaksud untuk membagikan
tugas sekolah yang pernah saya kerjakan, mungkin saja kalian butuh materi ini
untuk kepentingan anda | ini pelajaran PKN kelas 8 SMP tentang macam-macam
rumusan dasar negara :) | antara lain
Rumusan Ir. Soekarno
, Rumusan Prof. Dr. Mr. Soepomo, Rumusan Moh. Yamin,mr,
Piagam Jakarta, Pembukaan UUD Alinea Keempat . :::
MACAM - MACAM TUMUSAN DASAR NEGARA
Rumusan Ir. Soekarno
Usul Ir. k disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian
dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usulnya sebenarnya tidak hanya 1
melainkan 3 buah usulan calon dasar Negara yaitu 5 prinsip, 3 prinsip dan 1
prinsip. Soekarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah
“Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusan ini atas saran
seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk disebelah Soekarno. Oleh karena
itu rumusan Soekarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
· Rumusan
pancasila
1. Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat, atau
Demokrasi
4. Kesejahteraan
social
5. Ke-Tuhanan yang
maha esa
· Rumusan
Trisila
1.
Socio-nationalisme
2.
Socio-demokratie
3. Ke-Tuhanan
· Rumusan
Ekasila
1. Gotong – Royong
Ø Rumusan Prof. Dr. Mr. Soepomo
Dua hari kemudian pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr.
Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial
Ø Rumusan Moh. Yamin,mr
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI akan dilaksanakan pada
29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan
mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik
Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr.Mohammad Yamin
menyampaikan usul dasar Negara di hadapan siding pleno BPUPKI baik dalam pidato
maupun secara tertulis yang di sampaikan kepada BPUPKI.
· Rumusan
Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi
lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon
dasar Negara yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
· Rumusan
Tertulis
Selain usulan lisan Muh yamin tercatat menyampaikan usulan
tertulis mengenai rancangan dasar Negara. Usulan tertulis yang disampaikan
kepada BPUPKI oleh Muh. Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan
sistematiokanya dengan yang dipresentasikan secara lisan yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan
anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945.
Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk
sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul
anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil
tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam
rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda
(kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas
untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI
terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan
golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama
sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua
golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan
Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di
akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf
1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of
independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan
para "Pendiri Bangsa".
Ø Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Ø Alternatif pembacaan
Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara
pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan
dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak
kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan perwakilan[;]
serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.”
· Rumusan
dengan penomoran (utuh)
1. Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
· Rumusan
populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam
Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Ø Pembukaan UUD Alinea Keempat
Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
:Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan’.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa
1. Negara
Indonesia mempunyai fungsi sekaligus
tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
2. Keharusan
adanya Undang-Undang Dasar,
3. Adanya asas
politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
4. adanya asas
kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
· Fungsi dari
Pembukaan UUD alinea ke-4
Fungsi dari pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 mencakup 3 hal:
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Dari ketiga point diatas maka dapt kita simpulkan bahwa
Negara Indonesia melindungi Negara tanah air dan seluruh warga Negara Indonesia
baik yang berada di dalam maupun diluar negri. Selain itu Negara kita
menginginkan situasi dan kondisi rakyat bahagi, amkmur, adil, sentosa dan lain
sebagainya. Disamping itu Negara Indonesia turut berperan aktif dalam menjaga
perdamaian duniauntuk kepentingan bersama serta tunduk pada Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB.
No comments:
Post a Comment